Sunday, 7 February 2016

anggota TNI bersama tentara Belanda berfoto di Garis Van Mook/Garis Status Quo

Anggota TNI dan Tentara Belanda berpose di bawah papan Status Quo feb 48




Garis Perbatasan ini diciptakan setelah Perjanjian Renville pada Januari 1948, yang mengakhiri aksi polisionil Agresi Militer Belanda selama masa penjajahan era th 1946-1947. Garis Status Quo, dinamakan berdasarkan Hubertus van Mook, adalah perbatasan buatan yang memisahkan wilayah milik Belanda dan Indonesia pada masa Revolusi Nasional Indonesia. Perbatasan ini diciptakan setelah Perjanjian Renville pada Januari 1948.
Garis ini dikelilingi oleh tanah tak bertuan yang mencakup wilayah sepanjang 10-15 km. Pada akhir 1948, militer Indonesia melanggar gencatan senjata dengan menyusupkan pasukan gerilya ke daerah-daerah yang diduduki oleh Belanda. Tindakan ini mendorong Belanda untuk meluncurkan serangan dalam skala penuh untuk kedua kalinya pada bulan Desember 1948, yang dikenal dengan Agresi Militer Belanda II

No comments:

Post a Comment