Anggota TNI dan Tentara Belanda berpose di bawah papan Status Quo feb 48 |
Garis Perbatasan ini diciptakan setelah Perjanjian Renville pada Januari 1948, yang
mengakhiri aksi polisionil Agresi Militer Belanda selama masa penjajahan era th
1946-1947. Garis Status Quo,
dinamakan berdasarkan Hubertus van Mook, adalah perbatasan buatan
yang memisahkan wilayah milik Belanda dan Indonesia pada masa Revolusi Nasional Indonesia. Perbatasan
ini diciptakan setelah Perjanjian Renville pada Januari 1948.
Garis ini dikelilingi oleh tanah tak bertuan yang
mencakup wilayah sepanjang 10-15 km. Pada akhir 1948, militer Indonesia
melanggar gencatan senjata dengan menyusupkan pasukan gerilya
ke daerah-daerah yang diduduki oleh Belanda. Tindakan ini mendorong Belanda
untuk meluncurkan serangan dalam skala penuh untuk kedua kalinya pada bulan
Desember 1948, yang dikenal dengan Agresi Militer Belanda II
No comments:
Post a Comment